27 April 2024

PEMERINTAHAN KOTA BATAM

KECAMATAN BENGKONG

Mendagri Tegaskan Surat Keterangan (SUKET) Bisa Digunakan untuk Memberikan Suara di Pemilu 2019

1 min read

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa suket (surat keterangan) resmi dari Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) bisa digunakan sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) untuk kepentingan mencoblos di Pemilu 2019.

Tjahjo mengatakan Suket bisa digunakan bila yang bersangkutan sudah merekam data kependudukan namun belum menerima KTP-elektronik.

“Sesuai kesepakatan antara Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI, jika ada warga yang sudah merekam tapi belum mendapat KTP-el maka bisa menggunakan Suket,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pemkab Pandeglang, Banten, Jumat (28/12/2018).

Akan tetapi menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Suket tersebut agar bisa dianggap sebagai pengganti KTP yang valid.

Yang pertama adalah Suket itu harus dikeluarkan Dukcapil dan telah melalui proses pencocokan dan penelitian oleh KPU RI.

 

Dan yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis KPU RI.

 

“Lalu dalam Suket harus mencantumkan alamat lengkap mulai dari RT, RW hingga desa atau kelurahan, itu semua akan ada di PKPU (Peraturan KPU),”ungkapnya.

Tjahjo juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif melakukan perekaman KTP-el agar bisa memilih di Pemilu 2019

“Kalau datanya tidak aktif karena belum merekam jangan salahkan kami atau KPU, suara itu kan hak pilih warga negara secara konstitusional, maka masyarakat harus perjuangkan haknya, dan kami akan tetap melakukan jemput bola,” pungkasnya.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.