Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa suket (surat keterangan) resmi dari Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) bisa digunakan sebagai pengganti kartu tanda penduduk
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa suket (surat keterangan) resmi dari Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) bisa digunakan sebagai pengganti kartu tanda penduduk